Terkait Kasus Mafia Anggaran, Elite PPP Dipanggil KPK 

Terkait Kasus Mafia Anggaran, Elite PPP Dipanggil KPK 

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - KPK memanggil Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono terkait kasus dugaan suap usulan dana perimbangan daerah dalam RAPBN-P 2018. Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Amin Santono.

"Sebagai saksi untuk AMN (Amin Santono)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (6/8/2018).

Selain itu, KPK memanggil staf ahli Fraksi PAN DPR RI, Suherlan, PNS Hanto Matuan, PNS, Repinus Telenggen, dan Karyawan Swasta, Aditia Utama. Keempatnya dipanggil sebagai saksi untuk Amin.


Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang tersangka. Anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Eka Kamaluddin (perantara), dan Yaya Purnomo (Eks Pejabat Kemenkeu) ditetapkan sebagai tersangka sebagai penyuap. Selain itu, KPK menetapkan seorang kontraktor Ahmad Ghiast sebagai tersangka karena diduga memberi suap kepada Amin.

Sumber dana untuk suap itu disebut berasal dari para kontraktor di Sumedang. Ahmad diduga sebagai koordinator sekaligus pengepul dana dari para kontraktor itu.

KPK turut menyita sejumlah aset saat melakukan operasi tangkap tangan. Aset tersebut antara lain emas seberat 1,9 kg hingga duit Rp 1,8 miliar, SGD 63 ribu, dan USD 12.500 dari apartemen Yaya. Mobil Rubicon milik Yaya juga disita KPK.

KPK juga menggeledah rumah dinas anggota DPR dari fraksi PAN, apartemen tenaga ahli Fraksi PAN dan rumah pengurus PPP. Dari penggeledahan di apartemen tenaga ahli fraksi PAN itu, KPK menyita satu unit mobil Toyota Camry. Sementara dari rumah pengurus PPP, KPK menyita uang Rp 1,4 miliar.



Tags Korupsi